Jumat, 01 April 2011

---Sudahkah Perusahaan Melindungi Hak Wanita

Mulai cuti haid hingga memberikan makanan bergizi saat mempekerjakan wanita di malam hari.

VIVAnews - Perlindungan hak-hak wanita di tempat kerja seringkali tak terakomodasi dengan baik. Masih banyak pelanggaran normatif terjadi, terlepas dari perlakukan diskriminatif terhadap wanita.

“Termasuk belum terlindunginya pekerja wanita yang bekerja pada malam hari,” kata Direktur Pengawasan Norma Kerja Premepuan dan Anak Kementrian Tenaga Kerja, Nur Asiah, dalam seminar sehari 'Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja', Bidakara, Jakarta.

Wanita perlu mendapatkan perlindungan khusus, khususnya yang mengarah pada perlindungan fungsi reproduksi, peningkatan kedudukan pekerja wanita, dan kesetaraan hak dan kewajiban dengan pekerja pria. Wanita perlu tahu hak-hak yang harus didapat di tempat kerja:

1. Perlindungan pada masa haid
Dalam masa ini wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan ketentuan merasa sakit, dan dengan izin perusahaan.

2. Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan
Pekerja wanita berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan)

3. Perlindungan sesudah gugur kandungan
Pekerja wanita diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan)

4. Kesempatan untuk menyusui bayi
Pekerja wanita diberikan kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja. Namun, lamanya waktu yang diberikan dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

5. Larangan kerja malam bagi wanita hamil
Pekerja wanita yang sedang mengandung dilarang bekerja antara pukul 23.00-07.00, jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya
  
6. Larangan mempekerjakan wanita usia di bawah 18 tahun pada malam hari
  
7. Larangan PHK bagi pekerja wanita karena hamil, melahirkan, dan menyusui
  
8. Pengusaha wajib memberikan perlindungan wanita usia di atas 18 tahun saat bekerja di malam hari. Perusahaan yang mempekerjakan wanita di malam hari berkewajiban memberi makan dan minum yang bergizi (1400 kalori), menjaga kesusilaan dan keamanan, menyediakan angkutan antar jemput.
  
9. Wanita memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penempatan
 
10. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya termasuk tunnjangan keluarga
 
11. Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan dan promosi jabatan
 
12. Adanya hak yang sama untuk memperoleh jaminan sosial, seperti pensiun, dan sakit. (adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar