Jumat, 25 Maret 2011

Kejaksaan Kembalikan Berkas Gayus ke Penyidik

Tim peneliti berpendapat alat bukti masih kurang untuk membuktikan kesalahan Gayus.
Eko Priliawito, Nila Chrisna Yulika VIVAnews - Kejaksaan mengembalikan berkas Gayus Tambunan kepada penyidik terkait kasus penggunaan dan pembuatan paspor palsu. Berkas itu telah dikembalikan sejak Kamis 24 Maret 2011 kemarin.

"Tim peneliti beranggapan ada alat bukti yang masih kurang untuk membuktikan dugaan kesalahan Gayus di pasal itu (Pasal 266 dan 263)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rahmad saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat 25 Maret 2011.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gayus diduga memiliki dua paspor palsu. Pertama, paspor atas nama Sony Laksono, yang dibuat menggunakan nama Margareta.

Kemudian, Gayus menggunakan paspor atas nama Sony Laksono itu untuk bepergian ke beberapa negara. Padahal, saat itu Gayus masih harus menjalani masa hukuman di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Untuk membuat paspor itu, Gayus diduga mengeluarkan uang hingga US$900 ribu.

Kedua, Gayus diduga memiliki paspor berkebangsaan Guyana dengan nama Yosep Morris. Sementara istrinya, Milana Anggraini, menggunakan nama Ann Morris.  Paspor itu diduga dibuat seorang warga negara Amerika Serikat bernama John Jerome Grice dengan membayar uang sebesar US$300 ribu.

Sedangkan berkas untuk kasus yang terkait penyuapan terhadap sejumlah pegawai dan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto juga masih belum lengkap. "Yang suap ke Iwan Setiawan cs ini berkasnya juga dikembalikan tanggal 24 (Maret 2011) juga" kata Noor.

Gayus diduga kuat memberikan uang suap hingga Rp368 juta kepada Iwan dan sejumlah petugas jaga Mako Brimob untuk memuluskan plesirannya ke Bali dan ke luar negeri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, selain Iwan Siswanto delapan penjaga tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua yang disuap Gayus Tambunan adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus. (adi)
• VIVAnews
ktikan kesalahan Gayus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar