Tampilkan postingan dengan label KEPEGAWAIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEPEGAWAIAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 April 2011

---Sudahkah Perusahaan Melindungi Hak Wanita

Mulai cuti haid hingga memberikan makanan bergizi saat mempekerjakan wanita di malam hari.

VIVAnews - Perlindungan hak-hak wanita di tempat kerja seringkali tak terakomodasi dengan baik. Masih banyak pelanggaran normatif terjadi, terlepas dari perlakukan diskriminatif terhadap wanita.

“Termasuk belum terlindunginya pekerja wanita yang bekerja pada malam hari,” kata Direktur Pengawasan Norma Kerja Premepuan dan Anak Kementrian Tenaga Kerja, Nur Asiah, dalam seminar sehari 'Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja', Bidakara, Jakarta.

Wanita perlu mendapatkan perlindungan khusus, khususnya yang mengarah pada perlindungan fungsi reproduksi, peningkatan kedudukan pekerja wanita, dan kesetaraan hak dan kewajiban dengan pekerja pria. Wanita perlu tahu hak-hak yang harus didapat di tempat kerja:

1. Perlindungan pada masa haid
Dalam masa ini wanita tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan ketentuan merasa sakit, dan dengan izin perusahaan.

2. Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan
Pekerja wanita berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (berdasarkan perkiraan dokter/bidan)

3. Perlindungan sesudah gugur kandungan
Pekerja wanita diberi waktu istirahat 1,5 bulan sesudah gugur kandung (berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan)

4. Kesempatan untuk menyusui bayi
Pekerja wanita diberikan kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja. Namun, lamanya waktu yang diberikan dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

5. Larangan kerja malam bagi wanita hamil
Pekerja wanita yang sedang mengandung dilarang bekerja antara pukul 23.00-07.00, jika menurut keterangan dokter hal itu berbahaya bagi dirinya dan kandungannya
  
6. Larangan mempekerjakan wanita usia di bawah 18 tahun pada malam hari
  
7. Larangan PHK bagi pekerja wanita karena hamil, melahirkan, dan menyusui
  
8. Pengusaha wajib memberikan perlindungan wanita usia di atas 18 tahun saat bekerja di malam hari. Perusahaan yang mempekerjakan wanita di malam hari berkewajiban memberi makan dan minum yang bergizi (1400 kalori), menjaga kesusilaan dan keamanan, menyediakan angkutan antar jemput.
  
9. Wanita memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penempatan
 
10. Adanya pengupahan yang sama bagi pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya termasuk tunnjangan keluarga
 
11. Adanya kesempatan yang sama untuk memperoleh pelatihan dan promosi jabatan
 
12. Adanya hak yang sama untuk memperoleh jaminan sosial, seperti pensiun, dan sakit. (adi)

Semangat Kerja Merosot? Mungkin Ini Sebabnya!

Parahnya, 60% responden mengaku tidak mampu kembali bekerja dalam waktu dua tahun. 

VIVAnews - Produktivitas kerja menurun? Mungkin Anda bermasalah dengan waktu tidur Anda. Pasalnya, sebuah penelitian yang dilakukan oleh the Finnish Institute of Occupational Health yang bekerja sama dengan Universitas Turku dan London menemukan bahwa gangguan tidur dapat meningkatkan risiko kecacatan kerja dan dapat memperlambat proses kerja.

Menurut penelitian itu, gangguan tidur seperti mengalami kesulitan untuk memulai tidur, sering terbangun saat tidur, bangun terlalu pagi, biasanya terjadi pada karyawan atau mahasiswa.

Penelitian yang diterbitkan pada jurnal Sleep ini dilakukan dengan melibatkan 56.732 karyawan di Finlandia. Penelitian ini untuk melihat keterkaitan gangguan tidur dengan seringnya responden mengambil cuti sakit, atau bahkan mengundurkan diri dari pekerjaan.
Selama tiga tahun penelitian, diketahui 7% dari mereka tidak mampu bekerja. Hanya lebih dari seperlima atau 22% karyawan yang diteliti melaporkan bahwa gangguan tidur terjadi setidaknya lima kali dalam seminggu. Sedangkan 26% responden melaporkan gangguan tidur terjadi 2 kali seminggu.

Risiko gangguan tidur, menurut penelitian, akan terjadi peningkatan ketidakmampuan seseorang melakukan aktivitas kerja dengan baik karena mengalami masalah kesehatan mental. Hal ini terjadi baik pada mereka yang memiliki gejala gangguan tidur ringan maupun parah.

Parahnya, 60% responden mengaku tidak mampu kembali bekerja dalam waktu dua tahun.
Untuk mencegah dampak negatif gangguan tidur, Anda dianjurkan untuk menjalani hidup sehat dan selalu tidur pada jam yang sama setiap hari. Hindari makan, minum alkohol dan kopi, ataupun merokok sebelum tidur. Jika gangguan tidur tetap terjadi segera hubungi dokter. (pet)
• VIVAnews